Pendaftaran pun dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhok (SIAKBA), Atau bisa melakukannya melalui LINK INI,
https://siakba.kpu.go.id
Adapun persyaratan tambahan lainnya bisa didownload dari SIAKBA sendiri yaitu meliputi;
1. Surat Pendaftaran
2. Daftar Riwayat Hidup
3. Surat Pernyataan Setia terhadap Pancasila, dll
Dan jangan lupa, untuk surat pernyataan harus dilengkapi dengan materai Rp10.000
Baca Juga: KPU Kabupaten Majalengka Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota PPS untuk Pemilu 2024
Berkas pendaftaran dikirim langsung ke KPU Kabupaten Majalengka setelah dinyatakan lolos pendaftaran di SIAKBA.
Setelah menyerahkan berkas persyaratan ke KPU Kabupaten Majalengka, pendaptar tinggal menunggu pengumuman hasil selsksi administrasi dan mengikuti tahap selanjutnya.
Adapun tahapannya yaitu sebagai berikut;
1. Penerimaan Pendaftaran Calon anggota PPS
18-30 Desember 2022.