Siap-siap! KPU Majalengka Akan Rekrut 50.468 Orang Anggota Badan Ad Hoc

- 8 November 2022, 11:54 WIB
Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada MHI.
Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada MHI. /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/

PORTAL MAJALENGKA - Persiapan Pelaksaaan Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) melalui live Instagram, Selasa (8/11).

Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada MHI menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan guna memberitahu masyarakat bahwa Rekrutmen Badan Ad Hoc kini lebih mudah dengan hanya mendaftar secara online melalui aplikasi SIAKBA.

“Pendaftaran lebih mudah, masyarakat cukup punya akun saja di aplikasi SIAKBA. Di aplikasi SIAKBA masyarakat bisa melengkapi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Tentunya syarat utama pendaftar adalah warga Majalengka,” jelasnya.

Baca Juga: KPU Majalengka Sosialisasi Aplikasi SIAKBA

Agus Syuhada MHI menyebut, KPU Majalengka sudah sosialisasi terkait aplikasi SIAKBA. Salah satunya melakukan live instagram yang digelar Selasa 8 November 2022.

Menurut Agus,  perekrutan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan berbeda dari yang sebelumnya.

Karena perekrutan yang akan dilaksanakan sekarang berbasis online, menggunakan Aplikasi SIAKBA, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 Tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi Khusus KPU.

Baca Juga: PEMBUKAAN PENDAFTARAN PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 Melalui SIAKBA, Catat Tanggalnya.

Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc merupakan aplikasi yang dihadirkan oleh KPU untuk memfasilitasi seleksi Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc.

SIAKBA juga dihadirkan untuk membantu proses pengelolaan data anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan badan Ad hoc.

“Aplikasi ini dihadirkan untuk mendokumentasikan data penyelenggara Pemilu mulai dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS hingga KPPS, sehingga menghasilkan data yang akuntabel,” tutur Agus.

Baca Juga: PENGUMUMAN RESMI KPU KAB MAJALENGKA Bagi Calon Pendaftar PPK dan PPS untuk Pemilu 2024

Sementara itu, Kadivsosparmas dan SDM KPU Majalengka, Cecep Jamaksari SIP menyebut,  sesuai tahapan di KPU Nomor 4 dimana KPU Majalengka sudah melaksanakan kurang lebih 5 bulan tahapan pemilu, dari sejak bulan Juni 2022.

Menurut Cecep, pendaftar Badan Ad Hoc terbuka untuk semua kalangan di Kabupaten Majalengka, termasuk penyandang disabilitas.

“Sepanjang memenuhi persyaratan untuk Badan Ad Hoc, semua berhak untuk mendaftar sebagai penyelenggara. Semua sistemnya terbuka. Baik mulai dari tahapan verifikasi administrasi, ujian tertulis (CAT) dan wawancara,” katanya.

Baca Juga: Abu Nawas Bawakan 6 Ekor Lembu Berjenggot untuk Raja Harun Al Rasyid, Hingga Dapat 5.000 Dinar

Dikatakan Cecep, untuk teknis dan detail tanggal rekrutmen, pihaknya masih menunggu surat edaran dari KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat.

Total yang dibutuhkan sebanyak 50.468 orang. Itu semua sudah termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 130 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) 1029 orang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 33205 orang.

Selain itu, untuk Perlindungan Masyarakat (Linmas) 9500 orang,  dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) 4750 orang. Kesekretariatan PPK 780 orang, Kesekretariatan PPS 1029 orang.

Baca Juga: Kebakaran Gedung Bappelitbang Balai Kota Bandung, Ridwan Kamil: Tidak Ada Korban Jiwa

“Untuk itu kami harap masyarakat dapat mengerti dengan sosialisasi ini, dan bisa mendafatar lewat aplikasi SIAKBA. Jika butuh bantuan datang langsung ke helpdesk KPU Majalengka,” pungkasnya.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x