Sementara itu, Kadivsosparmas dan SDM KPU Kabupaten Tasikmalaya, Dr Isti’anah MAg, mengatakan, meskipun kita berdemokrasi, demokrasi yang kita jalankan seharusnya tidak sesuka hati tetapi berdasarkan undang- undang dan peraturan yang berlaku.
“Demokrasi bukan hanya sebagai proses pelaksaan pemilihan hasil saja melainkan juga sebagai faktor pengintegrasian bangsa,” katanya.
Menurutnya, demokrasi sejalan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, semua ada aturan mainnya. Berbicara tentang demokrasi, maka didalamnya ada nilai-nilai.
Jika nilai demokrasi dilanggar meskipun dijalankan oleh masyarakat, hal ini tidak bisa dibenarkan.
“Penyelenggaraan demokrasi tidak bisa bertentangan dengan nilai-nilai HAM. Nilai-nilai yang dimaksud adalah nilai-nilai luhur dan hakiki yang dimiliki masyarakat untuk kemajemukan yang bernilai baik.,” lanjut Isti’anah.***