"Kami masih mencari informasi terkait dengan uang hasil kejahatan, dan ini akan masih terus bertambah, ini akan bertambah terus seiring dengan waktu, karena teman-teman dari PPATK dan tim dari Dittipideksus melakukan tracing aset baik yang berupa benda bergerak atau uang bahkan hingga ke luar negeri," jelas Whisnu.
Adapun untuk barang-barang sitaan yang telah ditemukan kembali akan digabungkan dengan aset sebelumnya yang sudah disita, kemudian dilaporkan ke pengadilan.
Baca Juga: Pencarian Hari Ketiga Eril yang Hanyut di Sungai Swiss, Tim SAR Belum Temukan Putra Ridwan Kamil
"Jika ditemukan kembali adanya barang-barang sitaan tentunya akan kami laporkan, jadi tidak usah takut barang bukti yang masih belum didapat, nanti kita bisa gabungkan," ucap Whisnu.
Dikabarkan sebelumnya, terdapat 14 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong DNA Pro ini.
Namun, tiga diantaranya masih berstatus DPO yakni Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.
Atas perbuatannya 14 orang tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. ***