Polri Blokir 64 Rekening terkait Kasus Investasi DNA Pro

- 29 Mei 2022, 16:00 WIB
Polri Blokir 64 Rekening Kasus Investasi DNA Pro
Polri Blokir 64 Rekening Kasus Investasi DNA Pro /PMJ News/Yeni./

PORTAL MAJALENGKA - Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran 64 rekening milik para tersangka investasi bodong robot DNA Pro.

Disampaikan langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, pada Sabtu 28 Mei 2022.

"Kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105.525.000.000," kata Whisnu dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Prediksi MotoGP Italia 2022: Pembalap Mana yang Bakal Juara?

Dalam 64 rekening tersebut terdapat Rp105 miliar, disita oleh penyidik. Namun, tak hanya itu sejumlah aset milik tersangka juga disita yakni uang tunai senilai Rp112 miliar.

"Kemudian emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah terdiri dari Ferrari, Alphard, BMW dan semuanya sudah kita sita," ujar Whisnu.

Whisnu jelaskan dalam penyitaan aset tersebut penyidik akan terus melakukan penyelusuran.

Baca Juga: Mobil Berpenumpang 5 Orang Terjun ke Laut, Basarnas Masih Cari Korban, Kecelakaan Maut di Padang

Hingga saat ini penyidik bersama PPATK masih terus melakukan penyelusuran aset dana dari kejahatan investasi bodong DNA Pro.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x