PORTAL MAJALENGKA -- Tentu bukan merupakan pengalaman menyenangkan jika saat enak-enak berkendara mendadak ditilang polisi karena kedapatan STNK sudah habis masa berlakunya.
Apa lagi ditambah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pun belum dilunasi.
Karena itu para pemilik kendaraan bermotor wajib mengecek setiap saat apakah pengesahan tahunan STNK telah dilakukan, apakah PKB telah dilunasi.
Baca Juga: Jangan Lupa Bawa SIM dan STNK, Satlantas Cirebon Gelar Operasi Patuh Lodaya 2021 Sepanjang 2 Pekan
Samsat Keliling merupakan inovasi untuk mendekatkan layanan Samsat kepada publik, dengan membuka gerai Samsat Keliling berganti-ganti setiap hari di lokasi-lokasi yang diharapkan berdekatan dengan tempat tinggal para pemilik kendaraan.
Gerai Samsat Keliling dimaksudkan untuk memudahkan dengan mendekatkan layanan kepada masyarakat yang hendak mengurus pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Mendekati masyarakat merupakan salah satu upaya untuk memangkas biaya, waktu, dan tenaga yang perlu dikeluarkan masyarakat yang hendak mendapatkan layanan.
Baca Juga: CATAT! Lokasi Samsat Keliling Ciayumajakuning Sepekan ke Depan
Untuk mendapatkan layanan di Samsat Keliling, para pemilik kendaraan bermotor diwajibkan menyerahkan KTP asli pemilik sesuai data pada STNK, STNK asli, dan bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.