Untuk diketahui, bagi yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C cukup membawa KTP dan SIM lama yang belum habis masa aktifnya. Jangan lupa difotokopi.
Selain itu Satlantas Polres Majalengka juga mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pelayanan SIM Keliling. Dengan memakai masker dan jaga jarak.***