PORTAL MAJALENGKA - Kabupaten Majalengka ditetapkan sebagai daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berstatus level 2.
Meski demikian, Bupati Majalengka, Karna Sobahi meminta agar warga tetap senantiasa menjaga disiplin protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Bupati juga meminta kepada jajarannya untuk tidak lengah. Meskipun aktivitas masyarakat dengan PPKM berada di level 2.
Hal ini sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka yang tidak boleh kendor.
"Argumen berpikir saya apapun levelnya, apapun warna dan zonanya itu berdasarkan fakta-fakta sementara sebetulnya. Apakah kita bisa mempertahankan dari tanggal 23-30 Agustus. Tetapi jika dalam kurun waktu itu terjadi ledakan, mungkin tidak berada di level 2 lagi," ungkap Karna Sobahi, Kamis 26 Agustus 2021.
Menurut pandangannya, level tersebut hanya sebuah aba-aba pengingat bagi pengelola pemerintah daerah agar mewaspadai setiap kasus atau setiap gerakan masyarakat yang dapat menimbulkan tingkat kasus terkonfirmasi.
Baca Juga: Wartawan di Majalengka Tes Swab Antigen, Sempat Kontak Erat dengan Bupati Karna Sobahi
"Kabupaten Majalengka berada di zona level 2, tidak berarti kita tinggal diam, tetapi harus lebih menahan, mengendalikan, mengawasi pergerakan rakyat, karena sumber konfirmasi dari pergerakan rakyat. Itu masalahnya," katanya.