BERAPA GAJI PPK, PPS, KPPS, Panwascam, PKD dan Pengawas TPS di Pemilu 2024

28 Desember 2022, 09:11 WIB
Ilustrasi Gaji/Honor PPK, PPS, KPPS, Panwascam, PKD, Pengawas TPS /@promodimedan di Instagram/Tangkap layar Instagram.com/@promodimedan

PORTAL MAJALENGKA - Berikut ini rincian gaji PPK, PPS, KPPS, Panwascam, PKD dan Pengawas TPS untuk Pemilua 2024.

Banyak yang belum tahu dan penasaran berapa besaran gaji atau honor Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas TPS.

Dan masih banyak juga yang belum tahu dan juga penasaran berapa besaran gaji atu honor yang bakal diterima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS.

Baca Juga: GAJI NAIK, Masih Dibuka Pendaftaran PPS di KPU Kabupaten Majalengka dan Kabupaten/Kota Se-Indonesia

Berikut besaran gaji atau honor Panwascam, PKD, dan Pengawas TPS, Serta honor PPK, PPS dan KPPS untuk Pemilu 2024.

Dilansir Portal Majalengka - Pikiran Rakyat dari akun instagram @belajarpemilu, berikut besaran honor Panwascam, PKD dan Pengawas TPS.

Honor Panwascam

1. Ketua Panwascam: Rp 2.200.000/bulan
2. Anggota Panwascam: Rp. 1.900.000/bulan
3. Kepala Sekretariat: Rp.1.550.000/bulan.
4. Staf Sekretariat ASN: Rp.900.000/bulan
5. Staf Sekretariat Non Asn: Rp.1.500.000/bulan

Baca Juga: Ratusan Kios Tekstil Pasar Sentra Makassar Ludes Dilalap Si Jago Merah

Honor PKD dan Pengawas TPS

Pengawas Kelurahan/Desa: Rp1.100.000/bulan
Pengawas TPS: Rp.750.000

Lalu berapa Honor PPK, PPS dan KPPS?

Diketahui honor untuk PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu 2024 ini resmi dinaikkan oleh pemerintah, dan telah disetujui oleh Mentri Keungan.

Bukan hanya gaji atau honor saja bagi PPK, PPS, dan KPPS akan dapatkan santunan bila terjadi sesuatu hal nantinya.

Baca Juga: Ratusan Refugee Rohingya Terdampar di Aceh, Total Lebih dari 300 Orang

Berikut rincian kenaikan honor bagi PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih pada Pemilu 2024 dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya:

1. Ketua PPK

Pemilu 2019 : Rp1.850.000,
Pemilihan 2020 : Rp2.200.000,
Pemilu 2024 :Rp2.500.000 dan
Pemilihan 2024 : Rp2.500.000.

2. Anggota PPK

Pemilu 2019 : Rp1.6000.000,
Pemilihan 2020 : Rp1.900.000,
Pemilu 2024 : Rp2.200.000 dan
Pemilihan 2024 : Rp2.200.000.

3. Ketua PPS

Pemilu 2019 : Rp900.000,
Pemilihan 2020 : Rp1.200.000,
Pemilu 2024 : Rp1.500.000 dan
Pemilihan 2024 :Rp1.500.000.

4. Anggota PPS

Pemilu 2019 : Rp800.000,
Pemilihan 2020 :Rp1.150.000,
Pemilu 2024 : Rp1.300.000 dan
Pemilihan 2024 :Rp1.300.000.

5. Pantarlih

Pemilu 2019 : Rp800.000,
Pemilihan 2020 :Rp1.000.000
Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000.

Pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Berikut Rincian santunannya,

1. Santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang,

2. Santunan bagi yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang.

3. Santunan bagi yang luka berat Rp16.500.000 perorang,

4. Santunan bagi yang luka sedang Rp8.250.000 perorang.

5. Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang,

ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Itulah kenaikan honor PPK PPS, KPPS dan Pantarlih pada Pemilu 2024.***

Sumber: Berbagai Sumber

Editor: Rahman Prayitno Sodikin

Tags

Terkini

Terpopuler