Berapa Honor Ketua, Anggota dan Sekretaris PPK di Majalengka? Ini Rinciannya!

5 Desember 2022, 15:19 WIB
Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada MHI. /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/

PORTAL MAJALENGKA - Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada mengatakan, selama dua hari kedepan KPU akan menggelar Computer Assisted Test (CAT) bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sedangkan untuk PPS mulai 1 Desember 2022 sampai 5 Januari 2023. Sedangkan untuk badan ad hoc lainya seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), masih menanti arahan dari KPU RI.

"Kalau KPPS itu biasanya dibentuk sebulan sebelum hari pemungutan suara," kata Agus.

Baca Juga: Update Gunung Semeru Meletus, 1.979 Jiwa Mengungsi di 11 Titik

Dia menjelaskan, pembentukan PPK dan PPS  adalah mengacu pada Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc penyelenggara Pemilu, dan pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

"Badan ad hoc ini merupakan perpanjangan dari KPU dalam penyelenggaraan Pemilu. Tugas kinerja  mereka  sangat berpengaruh pada kualitas  pemilu yang dihasilkan," ujarnya.

Dia menuturkan, dalam perekrutan anggota badan ad hoc ini pihaknya akan memperhatikan calon-calon yang memiliki integritas dan wawasan kepemiluan yang baik.

Baca Juga: Berkunjung ke Desa Wisata Cipasung Majalengka, Punya Potensi Pemandangan Alam dan Tradisi Melimpah

"Kalau anggota PPK yang dibutuhkan itu 5 orang di setiap kecamatan. Majalengka sendiri memiliki 26 kecamatan, 330 desa dan kelurahan,"ucapnya.

Dia juga mengungkapkan, besaran honorarium anggota  badan ad hoc sesuai dengan  surat menteri keuangan nomor S-647/MK.02/2022 adalah untuk honorarium PPK, Ketua Rp. 2.500.00, anggota Rp2.300.000,  sekretaris Rp1.850.000, Pelaksana Rp. 1.300.000.

Sedangkan untuk PPS, Ketua Rp1.500.000, anggota Rp1.300.000, sekretaris Rp1.150.000 dan pelaksana Rp1.050.000. Kemudian untuk KPPS honorarium saat Pemilu Ketua KPPS sebesar Rp1.200.000, anggota Rp1.100.000 dan Linmas Rp700.000.

Baca Juga: Polandia Kalah, Prancis Maju ke Perempat Final Piala Dunia 2022

Sementara itu, Kadivsosparmas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka Cecep Jamaksari mengatakan, pihaknya sudah mengumunkan nama-nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Jumat (2/12) lalu.

Menurut Cecep, sebanyak 959 dinyatakan lolos administrasi dari 1.412 pendaftar di 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Majalengka. Sebelumnya, dari total tersebut, ada 961 yang mengirimkan berkas melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU (SIAKBA).

Menurut Cecep, bagi mereka yang lolos administrasi akan melakukan tahapan CAT pada tanggal 6-7 Desember 2022 besok yang dilaksanakan di SMKN 1 Majalengka dimulai pukul 08.00 WIB. 

Baca Juga: Polandia Kalah, Prancis Maju ke Perempat Final Piala Dunia 2022

"Kami membutuhkan 130 orang untuk menjadi anggota PPK. Nantinya akan ada 5 orang anggota per kecamatan," ucap cecep saat ditemui di kantornya, Senin 5 Desember 2022.

Lebih lanjut Cecep menambahkan, pengumuman CAT akan digelar pada (8-10/12), bagi peserta yang dinyatakan lolos CAT maka berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu test wawancara tanggal 11-13 Desember. Sementara yang tidak lolos, maka otomatis gugur.

Pendaftaran PPK dan PPS melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Pendaftaran dilakukan dengan mengunjungi situs https://siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: Jegal Senegal, Inggris Bersiap Hadapi Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2022

Seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui daring. Mengenai tahapannya para pendaftar harus memiliki akun SIAKBA.

Akun bisa dibuat di laman depan situs dengan memasukkan nama lengkap, email, nomor induk kependudukan (NIK), dan kata sandi yang hendak digunakan.

"SIAKBA akan mengirim tautan atau link ke email pendaftar. Klik tautan tersebut untuk mengaktivasi akun SIAKBA," jelasnya.

Baca Juga: GELIAT PEREKONOMIAN di MAJALENGKA Semakin Menjanjikan, BIJB Kini Aktif Kembali

Setelah itu, masuk ke SIAKBA menggunakan akun yang baru saja dibuat. Kemudian, pendaftar perlu melengkapi data diri sesuai dengan KTP.

Kemudian, klik tautan pendaftaran di halaman berikutnya. "Pilih pendaftaran badan ad hoc yang berada di kanan layar," bebernya.

Sedangkan untuk mendaftar sebagai PPK dan PPS Pemilu 2024, lanjut dia, harus mengisi biodata lengkap. Dengan cara masukkan pula riwayat pendidikan dan pengalaman kepemiluan jika ada.

Baca Juga: TERBARU! Simulasi Soal CAT PPK Pemilu 2024 Beserta Bocoran Jawabannya

Setelah itu, para pendaftar perlu melengkapi sejumlah berkas persyaratan. "Bisa mengunggah salinan berkas-berkas itu di kolom yang disediakan. Foto yang diunggah harus dalam bentuk JPEG atau JPG," katanya.

Adapun formulir persyaratan diunggah dalam bentuk PDF. Ukuran dokumen yang diunggah tak boleh melebihi 1 megabyte.

Tuntaskan proses pendaftaran dengan mengklik bagian persetujuan tentang syarat dan ketentuan. "Setelah itu, Anda resmi menjadi calon pelamar PPK dan PPS Pemilu 2024," katanya.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler