Curhat ke DPRD Majalengka, Ini Keluhan Masyarakat Jatitujuh

20 September 2020, 11:22 WIB
Masyarakat Desa Jatitujuh kecamatan Jatitujuh kabupaten Majalengka curhat ke DPRD terkait status lahan pasar Desa Jatitujuh /Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Puluhan masyarakat desa Jatitujuh Kecamatan Jatitujuh mengadukan permasalahan lahan pasar yang masih menjadi polemik ke DPRD Majalengka.

Terjadi saling klaim lahan pasar tersebut antara masyarakat Desa Jatitujuh dengan pemerintah Kabupaten Majalengka.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jatitujuh, H Nur Hasan menjelaskan, Ini percaturan tentang duluan mana hadir telur dengan ayam. Lahirnya Sertifikat HPL setelah tanah kas desa diklaim dan dimasukan menjadi Tanah Negara (TN).

Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB

Bahwa bukti kepemilikan dari aset desa otomatis sudah beralih menjadi TN karena diduga pernah terjadi penyerahan oleh -sebut saja oknum yang mengatas namakan lembaga yang diberi wewenang untuk mengambil kebijakan di desa yang ada pada waktu itu dengan tanpa memperhitungkan ekses ke depan.

"Jika memang itu pernah ada dan terjadi karena adanya kebijakan pada masa ORBA. Dari saksi hidup yang dulu pernah menjabat di tampuk pimpinan desa dia menyatakan kesaksianya di atas materai tidak pernah merasa mengetahui apalagi menyerahkan TKD tersebut sehingga beralih status menjadi TN," ujar Nur Hasan, Minggu 20 September 2020.

Baca Juga: Warga Jatitujuh Tagih Surat Putusan Kemendagri Kepada Pemkab Majalengka Terkait Status Tanah Pasar

Apalagi, kata Nur Hasan, tiga kuwu sesudahnya tidak pernah melakukan hal itu, bahwa para kuwu sesudahnya tersebut selalu bertahan untuk tidak melepaskan tanah yang di atasnya berdiri pasar Jatitujuh sejak kisaran tahun 1960 ke belakang.

"Prinsipnya kita hanya meminta wisdom dari pemkab Majalengka, oleh karena adanya UU Desa no 6 th 2014 ada peluang untuk dilakukan pengembalian status sesuai kondisi awal," tegasnya.

Nur Hasan mengibaratkan, Ketika telur sudah menetas menjadi ayam, otomatis sudah berubah wujud dan berganti status menjadi ayam.

Baca Juga: Buka cekbansos.siks.kemsos.go.id. Masyarakat Bisa Menegetahui statusnya apakah mendapatkan bantuan

Ketika Ayam mengeluarkan telurnya, maka kata (lafad) ayam selalu melekat setelah penyebutan "Telur" sehingga menjadi telur ayam.

"Ada sebuah jawaban yang pasti, bahwa telur tidak pernah mengetahui ayam, akan tetapi ayam sudah pasti mengetahui telurnya. Intinya kembali kepada sejarah awal, masyarakat Jatitujuh telah mengenal dan tahu bahwa pasar jatitujuh ada di kisaran tahun 60-an ke belakang dan berdiri di atas TKD / Bondo Desa," ujarnya.

Nur Hasan menambahkan, Revitalisasi pasar sepakat dilakukan oleh pihak manapun. Ketika Pemda mau memaksakan Tahapan Revitalisasi, maka kembalikan status HPL menjadi Tanah Kas Desa terlebih dahulu.

Baca Juga: Usai Mandala Majalengka Digasak Persib Bandung, Bobotoh: Sabar! Ini Ujian

"Solusi kedua yang ditawarkan kami, silahkan bangun pasar jatitujuh, akan tetapi setelahnya dibangun, Pemda agar menyerahkan kepada desa dari mulai status sampai ke infrastrukturnya," ungkapnya.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler