Memberi Abu Nawas Uang Dinar Palsu, Abu Jahil Pun Mendapat Hukuman Denda 10 Dinar

- 29 Agustus 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Kisah Abu Nawas, Memberi Abu Nawas Uang Dinar Palsu, Abu Jahil Pun Mendapat Hukuman Denda 10 Dinar
Ilustrasi Kisah Abu Nawas, Memberi Abu Nawas Uang Dinar Palsu, Abu Jahil Pun Mendapat Hukuman Denda 10 Dinar /

PORTAL MAJALENGKA - Abu Nawas atau dikenal sebagai Abu-Ali Al-Hasan bin Hani Al-Hakami adalah seorang pujangga Arab.

Abu Nawas dilahirkan di kota Avast di negeri Persia dengan daerah Arab dan Persia mengalir di tubuhnya.

Nama Abu Nawas di Indonesia pun begitu tak asing didengar. Abu Nawas yang jenaka dan cerdas selalu mampu menyelesiakan segala permasalahan yang dialaminya dengan mudah.

Baca Juga: PERSIB DAY, Prediksi Skor H2H dan Line up PSM Makassar vs Persib, Luis Milla Bisa Andalkan David Da Silva

Dikisahkan Abu Jahil sangat tertarik dengan cincin milik Abu Nawas, sebenarnya Abu Nawas bersedia menjualnya asalkan harganya 1 Dinar. Tapi karena Abu Jahil sangat pelit, Ia enggan membelinya.

Suatu hari saat Abu Jahil mencangkul tanah di ladang tanpa sengaja cangkulnya membentur benda keras. Karena dirasa mengganggu, Ia pun berniat menyingkirkan benda keras tersebut.

Ketika Ia mengambilnya ternyata benda itu adalah koin uang satu Dinar. Betapa bahagianya hati Abu Jahil, lalu digosokkan uang yang sudah karatan itu.

Baca Juga: Asnawi Kembali Tampil Penuh, Ansan Greeners Harus Menderita Kekalahan Pertama Mereka dalam 5 Laga Terakhir

Tapi kebahagiaannya tidak berlangsung lama karena setelah diamati uang koinnya adalah uang dinar palsu. Rasa kecewa pun hinggap pada diri Abu Jahil.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: YouTube Al Fathan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah