Mengenal Imam Hanbali, Sosok Pendiri Madzhab Hanbali

- 27 Agustus 2022, 13:17 WIB
Ilustrasi. Mengenal Imam Hanbali, Sosok Pendiri Madzhab Hanbali
Ilustrasi. Mengenal Imam Hanbali, Sosok Pendiri Madzhab Hanbali /

PORTAL MAJALENGKA - Ia memiliki nama lengkap Ahmad bin Muhammad bin Hanbal. Ia sering juga dipanggil dengan sebutan Abu Abdullah.

Kemudian, setelah ia menjadi ulama besar dan mempunyai banyak pengikut, ia dikenal dengan panggilan Imam Hanbali.

Sedangkan madzhabnya disebut dengan madzhab Hanbali.

Baca Juga: Mengenal Imam Hanafi, Sosok Pendiri Madzhab Hanafi

Imam Hanbali lahir fi Baghdad pada Rabiul Akhir 164/780 M dan meninggal dunia pada bulan Rabiul Awal 241/855 M.

Ia merupakan salah satu ulama mujtahid dalam bidang fiqh dari 4 imam yang termasyhur dalam Islam.

Ayahnya bernama Muhammad bin Hanbal bin Hilal bin Asas bin Idris bin Abdullah bin Hayyan bin Abdullah bin Anas bin Auf bin Ali bin Baqa' bin Qashid bin Aqsy bin Dami bin Jadlah bin As'ad bin Rabi'ah bin Nizar.

Baca Juga: Sosok Imam Malik, Sang Pendiri Madzhab Maliki

Sedangkan sang ibu bernama Shahifah binti Maimunah bin Abdul Malik bin Sawadah bin Hindur Asy-Syaibani, yang merupakan bangsawan Bani Amir.

Ayah Imam Hanbali meninggal pada usia muda, kemudian Imam Hanbali diasuh dan dibesarkan oleh ibunya sendiri.

Awal mula pendidikannya diawali dengan belajar al-Qur'an dan ilmu-ilmu agama pada ulama-ulama di Baghdad sampai umur 16 tahun, kemudian ia memperdalam ilmu agama dengan mengunjungi ulama-ulama ternama diberbagai tempat seperti Kufah, Basra, Syam (Suriah), Yaman, Mekkah dan Madinah.

Baca Juga: Gus Muwafiq Ungkap Kesaktian SURO WARENG, Hingga Dirikan Pedukuhan Kim Hai di Korea Selatan

Diantara guru-guru Imam Hanbali antara lain: Hammad bin Khalid, Ismail bin Aliyah, Muzaffar bin Mudrik, Walid bin Muslim, Mu'tamar bin Sulaiman, Abu Yusuf Al-Qadi, Yahay bin Zaidah, Ibrahim bin Sa'id, Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i, Abdurrazaq bin Human, Musa bin Tariq dan masih banyak lagi. Dari mereka itulah Imam Hanbali mendalami ilmu fiqh, hadits, tafsir, kalam dan bahasa Arab.

Imam Hanbali ialah seorang yang cerdas, rajin dan tekun, serta sangat cinta pada ilmu pengetahuan. Begitu cintanya pada ilmu pengetahuan, sehingga setiap kali ia mendengar ada seorang guru atau ulama terkenal disuatu tempat, maka ia akan berangkat ke sana untuk berguru kepada ulama tersebut, walaupun ia harus menempuh jarak yang jauh dan menghabiskan waktu yang lama.

Karena perhatian besar Imam Hanbali ialah kepada ilmu pengetahuan, ia baru menikah pertama kali dengan Aisyah binti Fadl, dengannya dikaruniai seorang putra bernama Saleh. Setelah istri pertama wafat, Imam Hanbali menikah lagi dengan Raihanah dan dikaruniai pula seorang putra bernama Abdullah.

Kemudian, setelah istri keduanya wafat, Imam Hanbali menikah lagi untuk yang ketiga kalinya dengan Husinah (seorang hamba perempuan) dan dikaruniai lima orang anak bernama Zainab, Hasan, Husain, Muhammad, dan Sa'id.

Imam Hanbali juga dikenal sebagai pribadi yang taat beribadah dan zuhud. Ibrahim bin Hani (seorang Imam fiqh dan sahabat Imam Hanbali) menyatakan bahwa ia berpuasa hampir setiap hari dan tidurnya hanya sedikir pada malam hari. Kebanyak waktunya ia pakai untuk sholat malam dan witir sampai masuk waktu subuh.

Imam Hanbali hidup pada masa pemerintahan Khalifah Al-Ma'mun dari Dinasti Abbasiyah. Waktu itu, aliran Mu'tazilah menjadi madzhab resmi negara dan selanjutnya dengan menggunakan kekuasaannya ia memaksakan aliran ini kepada pembesar kerajaan serta tokoh-tokoh masyarakat.

Diantara ajaran Mu'tazilah yang dipaksakan itu ialah paham bahwa al-Qur'an ity adalah makhluk atau ciptaan Tuhan. Peristiwa ini disebut _"Mihnah"_. Pada peristiwa ini menyebabkan terbunuhnya beberapa ulama terkemuka yang mempertahankan pendiriannya dengan teguh bahwa al-Qur'an itu bukan makhluk, melainkan sabda Allah SWT.

Diantara murid-murid Imam Hanbali antara lain: Imam Hasan bin Musa, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam Abu Zur'ah Ad-Dimasyqi, Imam Abu Zur'ah Ar-Razi, Imam Ibnu Abi Ad-Dunia, Imam Abu Bakar Al-Asram, Imam Hanbal bin Ishak Asy-Syaibani, Imam Saleh dan Imam Abdullah.

Dalam bidang fiqh, prinsip-prinsip yang digunakan oleh Imam Hanbali dalam menginstinbatkan hukum antara lain:

1. Al-Qur'an dan Hadits Shahih.

2. Fatwa para sahabat.

3. Hadits mursal dan dhaif yang bukan disebabkan kecurigaan akan kebohongan perawinya.

4. Qiyas.

Karya-karya Imam Hanbali antara lain:

1. Tafsir al-Qur'an.

2. Kitab An-Nasikh Wa Al-Mansukh. (kitab mengenai ayat-ayat yang menghapuskan dan dihapuskan hukumnya).

3. Kitab Al-Muqaddam wa Al-Muakhkhar fi Al-Qur'an. (kitab tentang ayat-ayat terdahulu dan yang kemudian diturunkan).

4. Kitab Tarikh. (kitab sejarah).

5. Kitab Al-Manasikh As-Saghir. (buku kecil tentang ayat-ayat yanh dihapuskan).

6. Kitab Al-Manasikh al-Kabir. (buku besar tentang ayat-ayat yang dihapuskan).

7. Kitab al-'Illah (buku tentang sebab-sebab hukum).

8. Kitab Ta'at ar-Rasul. (buku mengenai ketaatan kepada Rasul).

9. Kitab As-Shalah dan Kitab Al-Wara (buku mengenai ketakwaan).***



Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Buku 125 Ilmuan Muslim Pengukir Sejarah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x