Bolehkah Menikahkan Wanita yang sedang Hamil diluar Nikah? Simak Kajian Gus Baha Berikut

- 5 Agustus 2022, 15:48 WIB
Bolehkah Menikahkan Wanita yang sedang Hamil diluar Nikah? Simak Kajian Gus Baha Berikut
Bolehkah Menikahkan Wanita yang sedang Hamil diluar Nikah? Simak Kajian Gus Baha Berikut /tangkapan layar YouTube Eling Gusti

“Ini saya ingatkan, jadi begini ya dalam madzhab Syafi’i kalau ada orang hamil diluar nikah, itu normalnya orang hamil tidak boleh nikah, perkaranya membawa janin sehingga iddahnya orang hamil itu kalau melahirkan,” tutur Gus Baha.

“Itu maknanya hamil yang lewat pernikahan sohihin (pernikahan yang sah) tapi kalau hamil dari nikah tidak sah (tanpa ikatan pernikahan) itu rata-rata kyai dikawinkan, kalau yang mau nikah dinikahkan karena kalau diluar nikah tidak ada iddah,” lanjut Gus Baha.

“Paham ya, tidak ada Iddah, karena iddah itu disyariatkan untuk nikah yang shohih (sah/benar), ini penting saya utarakan karena kalau tidak dinikah nanti malah repot.” Ujar Gus Baha.

“Misalnya ada orang kecelakaan hamil diluar nikah cowoknya tanggung jawab, lalu dia Ingin menikahi (maka) harus kita nikahkan karena dengan demikian zinanya berakhir.” Tegas Gus Baha.

“Cuma nanti kalau anaknya putri tetap tidak bisa dinikahkan oleh bapaknya, karena ini bapak selingkuhan bukan bapak yang dapat SK (surat Keputusan) syariat.” Sambung Gus Baha.

“Jadi nanti kalau anaknya putri baligh nanti nikah yang menikahkan hakim bukan bapak yang menyelingkuhi, karena bapak ini illegal.” Kata Gus Baha.

“Tapi kalau anak keduanya perempuan Khin (murid Gus Baha), itu sudah boleh dinikahkan ayahnya karena anak sah, paham ya. Itu Menurut madzhab Syafii dan kita ikut itu, Seluruh Indonesia hampir sedunia ikut madzhab itu.” Tutu Gus Baha.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x