Oleh karena itu, berdasarkan petunjuk ini, ibu boleh meninggalkan puasa, karena bila ibu berpuasa maka kemungkinan ASI ibu akan berkurang dan pada gilirannya perkembangan bayi ibu menjadi terganggu.
Apabila ibu menyusui kemudian tidak berpuasa karena pertimbangan kesempurnaan ASI untuk perkembangan bayi ibu, maka ibu pada saatnya nanti wajib mengqadha puasa yang ibu tinggalkan ditambah membayar kafarat, berupa 1 mud beras + lauknya untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Baca Juga: Update Jadwal Lengkap Korea Open 2022, Besok The Daddies akan Bentrok dengan Ganda Tuan Rumah
1 mud sama dengan 6 ons atau dibulatkan menjadi 1 kg beras, diberikan kepada fakir miskin beserta uang lauknya setiap hari.
Apabila 1 kg beras + uang lauk pauk untuk setiap hari Rp.15.000,- maka apabila ibu tidak berpuasa selama 30 hari, ibu wajib mengqadha puasa selama 30 hari itu ditambah dengan membayar kafarat Rp. 450.000.***