Setidaknya ada 4 pendapat ulama dalam kasus ini, yaitu bahwa perempuan yang sedang Hamil dan Menyusui:
1. Boleh tidak puasa, tetapi wajib qada’ (mengganti) dan bayar fidyah.
2. Boleh tidak puasa dan cukup bayar fidyah, tidak usah qada’.
3. Boleh tidak puasa dan cukup qada’, tidak perlu bayar fidyah.
4. Boleh tidak puasa, dan tidak perlu qada’ dan tidak perlu bayar fidyah.
Baca Juga: Hukum Suntik Saat Berpuasa, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Bahkan juga ada ulama yang membedakan antara jika ia tidak puasa karena menghawatirkan kesehatan dirinya, anaknya atau keduanya.
Dari empat pendapat ini mana yang perlu dipilih?
Berilah ruang perempuan untuk memilih. Pendapat mana dari ke 4 itu yang paling maslahah baginya. Maslahah versi siapa? Ya pasti kemaslahatan versi perempuan yang mengalami dan menjalani fungsi reproduksi.
Baca Juga: PROFIL dan Biodata Lengkap Thomas Verheydt yang Santer Dirumorkan Merapat ke Persib Bandung