"Kumur di dalam wudhu hukumnya sunah, kalo ternyata ketelen tidak membatalkan" kata Buya Yahya.
Perlu diingat ketelen bukan ditelen karena memiliki makna yang berbeda.
Baca Juga: UPDATE Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 2 Ramadhan 1443 H, 4 April 2022 Wilayah Bandung Raya
Buya Yahya menerangkan janganlah ragu untuk berkumur dalam berwudhu karena anjurannya sunah.
"Ambil air untuk berkumur, Anda kocok-kocok dalam mulut, kemudian Anda buang," kata Buya Yahya.
"Setelah Anda buang asalkan membuangnya sudah 100 persen, maka sisa-sisa dingin di dalam mulut itu dimaafkan dan tidak membatalkan," jelas Buya Yahya.
Tidak perlu lagi was-was dalam berwudhu, karena hukumnya sunah dalam berkumur.***