PORTAL MAJALENGKA - Pangeran Cakrabuana (Haji Abdullah Iman) selaku penguasa Cirebon (Caruban) menyerahkan kekuasaannya kepada Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati, keponakan sekaligus menantunya pada sekitar tahun 1479 M.
Titimangsa penyerahan kekuasaan itu berarti kurang lebih tujuh tahun setelah Syarif Hidayatullah atau yang dikenal juga Sunan Gunung Jati tiba di Cirebon.
Saat dipimpin Sunan Gunung Jati, Cirebon merdeka dari Kerajaan Padjajaran. Ia bersemayam di Keraton Pakungwati yang dibangun oleh Pangeran Cakrabuana.
Dalam kedudukannya sebagai penguasa Cirebon, Syarif Hidayatullah bergelar Susuhunan Cirebon atau Susuhunan Jati atau Sinuhun Purba.
Penobatan Syarif Hidayatullah didukung pula oleh para kepala wilayah pesisir utara dan dikukuhkan oleh dewan wali yang dipimpin oleh Sunan Ampel.
Para wali menetapkan Susuhunan Jati
(Susuhunan Cirebon) sebagai Panetep Panatagama Rasul rat Sundabhumi.
Dengan demikian susuhunan Jati (kemudian terkenal dengan nama Sunan Gunung Jati) merupakan “pandita ratu”. Karena selain sebagai kepala pemerintahan (penguasa) ia berperan sebagi wali penyebar agama Islam.