Syarat Wajib Qishash dalam Kitab Fathul Qorib

- 14 Oktober 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Syarat Wajib Qishash dalam Kitab Fathul Qorib
Ilustrasi pembunuhan. Syarat Wajib Qishash dalam Kitab Fathul Qorib /PIXABAY/Niekverlaan/

4. Orang yang terbunuh tidak lebih kurang dari pembunuh dengan sebab kufur atau sebab berstatus budak, maka orang islam tidak boleh dibunuh sebab membunuh orang kafir harbi atau dzimmi atau mu'ahad.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 14 Oktober 2021: Libra Dapat Keuntungan, Scorpio dan Sagitarius Hari yang Indah

Selain itu juga, tidak boleh dibunuh orang yang merdeka (bukan budak) sebab membunuh budak, meskipun yang terbunuh itu lebih kurang daripada pembunuh, misal dengan besarnya, kecilnya, tinggi atau pendeknya, maka tidak ada perhitungan dengan hal-hal tersebut.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Fathul Qorib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x