PORTAL MAJALENGKA - Terdapat kelompok atau orang yang berhak menerima dan tidak menerima zakat dalam ajaran Islam.
Dalam keterangan Kitab Fathul Qorib disebutkan bahwa terdapat 8 kelompok penerima zakat, yakni:
1. Orang Fakir
Adapun yang "fakir" dalam bab zakat ini adalah orang-orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan tertentu yang dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Baca Juga: Kolaborasi Patriot Desa Dengan Rumah Zakat Dalam Penyaluran Super Qurban
2. Para Orang Miskin
Istilah "miskin" disini adalah orang yang memiliki harta atau penghasilan yang masing-masing (harta atau pengahasilan) kurang untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
3. Pelaksana
Pelaksana (amil) atau panitia yang mengatur penyampaian zakat kepada yang berhak.