8 Kelompok Penerima Zakat dan 5 Kelompok yang Tak Boleh Terima Zakat, Menurut Kitab Fathul Qorib

- 1 Oktober 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Dok Baznas

PORTAL MAJALENGKA - Terdapat kelompok atau orang yang berhak menerima dan tidak menerima zakat dalam ajaran Islam.

Dalam keterangan Kitab Fathul Qorib disebutkan bahwa terdapat 8 kelompok penerima zakat, yakni:

1. Orang Fakir

Adapun yang "fakir" dalam bab zakat ini adalah orang-orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan tertentu yang dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Baca Juga: Kolaborasi Patriot Desa Dengan Rumah Zakat Dalam Penyaluran Super Qurban

2. Para Orang Miskin

Istilah "miskin" disini adalah orang yang memiliki harta atau penghasilan yang masing-masing (harta atau pengahasilan) kurang untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

3. Pelaksana

Pelaksana (amil) atau panitia yang mengatur penyampaian zakat kepada yang berhak.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x