PORTAL MAJALENGKA - Bulan suci Ramadhan 1443 hijriah atau 2022 masehi ditetapkan oleh pemerintah Indonesia pada, 3 April 2022.
Selaku umat muslim wajib menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Dan umat Islam juga haruskan untuk melakukan sholat lima waktu.
Sebelum melakukan sholat umat muslim dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu, untuk mensucikan diri.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Sahur, Inilah Beberapa Manfaatnya Buat Kesehatan
Salah satunya dalam wudhu ada berkumur, yakni menurut hukum Islam itu sunah.
Lalu bagaimana jika kita sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, apakah berkumur dapat membatalkan?
Sebab salah satu membatalkan puasa ialah memasukan sesuatu pada lubang tubuh termasuk mulut.
Baca Juga: Menyantap Sahur Sebaiknya di Akhir Waktu, Berikut Penjelasannya
Dijelaskan oleh Buya Yahya berkumur ketika dalam keadaan puasa hukumnya adalah sunah dan tidak batal.
"Kumur di dalam wudhu hukumnya sunah, kalo ternyata ketelen tidak membatalkan" kata Buya Yahya.
Perlu diingat ketelen bukan ditelen karena memiliki makna yang berbeda.
Baca Juga: UPDATE Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 2 Ramadhan 1443 H, 4 April 2022 Wilayah Bandung Raya
Buya Yahya menerangkan janganlah ragu untuk berkumur dalam berwudhu karena anjurannya sunah.
"Ambil air untuk berkumur, Anda kocok-kocok dalam mulut, kemudian Anda buang," kata Buya Yahya.
"Setelah Anda buang asalkan membuangnya sudah 100 persen, maka sisa-sisa dingin di dalam mulut itu dimaafkan dan tidak membatalkan," jelas Buya Yahya.
Tidak perlu lagi was-was dalam berwudhu, karena hukumnya sunah dalam berkumur.***