Bea Cukai Musnahkan Barang Penindakan Senilai Rp504 Juta

26 November 2020, 14:00 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung memusnahkan 2 juta batang rokok ilegal, Rabu 25 November 2020. (Rio Ryzki Batee/Galamedia) /

PORTAL MAJALENGKA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bogor melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) dari hasil penindakan pada 2017 hingga 2020 senilai Rp504 juta, berlangsung di halaman kantor tersebuit, di Jalan Raya Pajajaran Kota Bogor, Rabu.

Kegiatan pemusnahan BMN dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat dan diikuti secara serentak oleh tujuh KPPBC, di antaranya KPPBC Bandung, KPPBC Purwakarta, KPPBC Tasikmalaya dan KPPBC Bogor.

Sebelum melakukan pemusnahan BMN di kantor wilayah dan di tujuh kantor pelayanan Bea Cukai, dilakukan dialog secara online.

Baca Juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Agar BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Segera Cair

Di KPPBC Bogor, dihadiri antara lain, Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah, Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah, serta Plt Kepala KPPBC Bogor Edwan Isrin.

Pada dialog online tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum, membuka kegiatan pemusnahan BMN, dengan menyatakan, bahwa kegiatan ini merupakan wujud kerja sama dari semua pihak terkait di Jawa Barat.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dari Dirjen Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan, kontribusi penerimaan negara dari cukai rata-rata sekitar 10 persen dari APBN. "Penerimaan cukai ini sekitar 95 persen dari seluruh penerimaan bea dan cukai," katanya.

Baca Juga: Piknik ke Kota Bandung, Coba menginap di Hotel Kapsul

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah, mengatakan, BMN yang dimusnahkan adalah hasil temuan cukai ilegal di Jawa Barat.

Menurut dia, Pemerintah Kota Bogor membangun komunikasi yang baik dengan KPPBC Bogor. "Pemerintah Kota bogor juga akan mengintensifkan kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala KPPBC TMP A Bogor, Edwan Isrin, menyatakan, pemusnahan BMN ini adalah hasil penindakan cukai pada 2017 hingga 2020.

Baca Juga: Beli Rolex hingga Tas Louis Vitton, Edhy Prabowo dan Istri Habiskan Uang Rp 3,4 Miliar

Menurut dia, nilai cukai barang yang dimusnahkan di Kota Bogor, sekitar Rp 504 juta, yang seharusnya menjadi penerimaan negara.

Cukai tersebut terdiri dari rokok tembakau iris dan sigaret mesin sekitar 500 ribu batang, tembakau iris sekitar 530 kg, rokok elektrik sekitar 341.286 milliliter atau sebanyak 5.337 botol.

"Dengan adanya pemusnahan BMN ini diharapkan, tidak ada lagi peredaran rokok ilegal dan pelanggaran cukai di wilayah Bogor," katanya.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler