Majelis Hakim Jadwalkan Datangi Rumah Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

- 3 Januari 2023, 19:03 WIB
Majelis Hakim Jadwalkan Datangi Rumah Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Cendrawathi
Majelis Hakim Jadwalkan Datangi Rumah Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Cendrawathi /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp

PORTAL MAJALENGKA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan untuk mendatangi rumah terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Rumah terdakwa yang bakal didatangi terletak di Jalan Duren Tiga dan Saguling, Jakarta, pada Rabu, 4 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut peserta yang diperbolehkan ikut hadir untuk mendatangi rumah terdakwa adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak diperkenankan hadir.

Baca Juga: Amerika Serikat Matikan Jaringan 3G, Mutakhirkan Jaringan untuk Gunakan Teknologi Terbaru

"Di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP.

Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang sesudah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir," tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang disepakati oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan oleh majelis hakim sebelum menutup persidangan kedua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga: Direktur Pelaksana IMF Ungkap Perekonomian Global Hadapi Tahun yang Lebih Sulit di Tahun 2023

Menurut majelis hakim, pengecekan ke rumah Sambo dan Putri yang dimulai dari rumah di Saguling dan dilanjutkan ke rumah di Duren Tiga.

Itu merupakan permintaan dari penasihat hukum Sambo dan Putri guna menunjukkan lokasi kejadian perkara yang selama ini kerap digambarkan oleh para terdakwa dan saksi terkait dengan perkara tersebut.

Di samping itu, tambah Wahyu, majelis hakim juga ingin melihat lokasi tersebut.

Baca Juga: Kecewa Hasil Timnas Filipina vs Timnas Indonesia, Shin Tae-yong: Kami Tidak Bisa Memanfaatkan Banyak Peluang

"Jadi, penasihat hukum meminta ke sana untuk menunjukkan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini. Demikian juga, majelis hakim ingin melihat lokasinya seperti apa sih sehingga saksi dan terdakwa tidak kita butuhkan di sini," ujarnya.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim mengizinkan sekitar enam orang saksi untuk ikut mengecek rumah Sambo dan Putri di Duren Tiga dan Saguling itu.

Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim karena tujuan mereka melakukan pengecekan bukan untuk melakukan pembuktian terkait dengan perkara yang tengah disidangkan itu.

"Begini, kalau kepentingan pemeriksaan di persidangan ini, kita hanya menginginkan gambaran situasi di sana. Kita tidak membutuhkan pembuktian. Jadi, tidak ada pembuktian sama sekali,” ucap Wahyu.

Usai mendengar penjelasan itu, jaksa penuntut umum pun menerima keputusan majelis hakim.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x