Polisi Ungkap Peran Empat Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT

- 27 Juli 2022, 13:25 WIB
Polisi Ungkap Peran Empat Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT
Polisi Ungkap Peran Empat Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana ACT /Humas Polri

PORTAL MAJALENGKA - Kasus dugaan penyelewengan dana yang dikelola oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT), Polisi telah menetapkan empat tersangka.

Adapun nama-nama empat tersangka itu ialah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.

Disampaikan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan peran keempat tersangka penyelewengan dana ACT itu.

Baca Juga: Siang Ini Komnas HAM Priksa Rekaman CCTV Penembakan Brigadir J

Salah satunya, Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019 sampai 2022.

"(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022 dikutip dari PMJ News.

Selanjutnya, di 2015 Ahyudin bersama tida tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina yang berkaitan dengan pemotongan donasi sebesar 20 hingga 30 persen.

Baca Juga: Komnas HAM Katakan Bharada E Berikan Penjelasan Tentang Penembakan Brigadir J

"Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen," ucap Ramadhan.

Pada tahun 2020 para tersangka diduga telah membikin sebuah opini dewan syariah tentang pemotongan dana operasional dari dana donasi.

Ahyudin juga diduga yang menggerakkan At untuk mengikuti program dana bantuan Boeing tersebut.

Baca Juga: MISTERI JABAL KOPIAH Goa Safarwadi Syekh Abdul Muhyi, Wali Setelah Masa Sunan Gunung Jati

"Tahun 2020 membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air," jelas Ramadhan.

Sedangkan, Ibnu Khajar merupakan Ketua Pengurus ACT priode 2019 sampai sekarang.

Ibnu Khajar diduga telah membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang berkaitan dengan Boeing

"Saudara IK juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610," ucap Ramadhan.

Untuk peran Hariyana Hermain sendiri disebut sebagi ketua pengawas ACT di tahun 2019 hingga 2022.

Ramdhan menjelaskan ia bertanggung jawab dal hal pembukuan dan keungan ACT.

"Memiliki tanggungjawab sebagai HRD dan keuangan, di mana seluruh pembukuan dan keuangan ACT adalah otoritasnya. Pada periode IK selaku ketua pengurus HH menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut," jelas Ramadhan.

Terlahir, N Imam Akbari bagian dari anggota pembina dan ketua Yayasan ACT.

Ia bertugas untuk menyusun dan menjalankan program ACT.

"NIA menyusun program dan menjalankan program dan merupakan bagian dari dewan komite dan ACT yang turut adil menyusun kebijakan Yayasan ACT," ungkap Ramdhan. ***

 

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah