Dikabarkan sebelumnya, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan kesiapannya untuk lakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyelewengan dana ACT.
Kasus perkara ACT ini juga pihak kepolisian sudah menaikan ke tinggal penyidikan.
"Hari ini (Senin) gelar perkara ACT," terang Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada awak media, Senin 25 Juli 2022.
Baca Juga: KH Hasyim Asy'ari Pernah Haramkan Pergi Haji, Ternyata Ini Alasannya
Adapun gelar perkara tersebut tak lain tujuannya untuk menetapkan tersangka.
"ACT perkembangan penyidikan. (Gelar untuk penetapan tersangka, red) Ya nanti siang," katanya.***