Bareskrim Polri Tetapkan Ahyudin dan Petinggi ACT Lainnya Jadi Tersangka, Namun Belum Lakukan Penahanan

- 26 Juli 2022, 09:26 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan terkait perkembangan penananan kasus   filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan terkait perkembangan penananan kasus filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). /Sumber : Divisi Humas Polri/

Dikabarkan sebelumnya, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan kesiapannya untuk lakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyelewengan dana ACT.

Kasus perkara ACT ini juga pihak kepolisian sudah menaikan ke tinggal penyidikan.

"Hari ini (Senin) gelar perkara ACT," terang Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada awak media, Senin 25 Juli 2022.

Baca Juga: KH Hasyim Asy'ari Pernah Haramkan Pergi Haji, Ternyata Ini Alasannya

Adapun gelar perkara tersebut tak lain tujuannya untuk menetapkan tersangka.

"ACT perkembangan penyidikan. (Gelar untuk penetapan tersangka, red) Ya nanti siang," katanya.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah