Bareskrim Polri Tetapkan Ahyudin dan Petinggi ACT Lainnya Jadi Tersangka, Namun Belum Lakukan Penahanan

- 26 Juli 2022, 09:26 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan terkait perkembangan penananan kasus   filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan terkait perkembangan penananan kasus filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). /Sumber : Divisi Humas Polri/

PORTAL MAJALENGKA - Kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuh pesawat Lion Air yang dikelola oleh pihak yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus berlanjut.

Baru-baru ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka pada petinggi ACT.

Adapun nama-nama para tersangka tersebut ialah Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

Baca Juga: 10 Dukun Sakti Menantang Habib Luthfi bin Yahya Wali Allah

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf disampaikan kepada wartawan pada Senin 25 Juli 2022, keempat petinggi ACT itu ditatapkan tersangka sekitar pukul, 15.50 WIB.

"Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Helfi dikutip dari PMJ News.

Akan tetapi, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka pihak Bareskrim Polri masih belum lakukan penahanan.

Baca Juga: Keramat Wali: Kiai As'ad Situbondo Mampu Datangkan Hujan Lokal Melalui Ucapannya

"Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan," ucap Helfi.

Dikabarkan sebelumnya, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan kesiapannya untuk lakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyelewengan dana ACT.

Kasus perkara ACT ini juga pihak kepolisian sudah menaikan ke tinggal penyidikan.

"Hari ini (Senin) gelar perkara ACT," terang Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada awak media, Senin 25 Juli 2022.

Baca Juga: KH Hasyim Asy'ari Pernah Haramkan Pergi Haji, Ternyata Ini Alasannya

Adapun gelar perkara tersebut tak lain tujuannya untuk menetapkan tersangka.

"ACT perkembangan penyidikan. (Gelar untuk penetapan tersangka, red) Ya nanti siang," katanya.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah