Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menegaskan, kepolisian tidak pernah mengeluarkan data teknis sembarangan. Apalagi tersangka pembunuhan.
Apalagi, tambah perwira dengan tiga melati di pundak itu, jika data itu diberikan kepada sembarang orang.
Baca Juga: Terbaru Kasus Subang: Ada yang Deg-degan, Polisi Temukan DNA Pelaku di TKP Pembunuhan
"Polda Jabar tidak pernah mengeluarkan data teknis terkait penyelidikan dan penyidikan," kata Ibrahim Tompo dikutip dari Desk Jabar.
Ia menyebutkan, jika kepolisian mengeluarkan data teknis sembarangan berarti menyalahi Undang Undang.
"Itu bertentangan dengan Undang Undang Kebebasan Informasi Publik, dimana termasuk informasi yang dikecualikan," katanya.
Jika ada informasi data teknis yang beredar, tegas dia, maka data dan informasi tersebut berasal dari sumber yang tidak bisa dipercaya.
Sebaliknya, hal tersebut akan mengganggu jalannya penyelidikan dan penyidikan.
Lebih dari itu, akan menjadi informasi yang menyesatkan publik.
"Diimbau kepada beberapa pihak yang melansir informasi terkait hal ini agar menghentikan memberikan info yang tidak faktual dan tidak mendasar," ujarnya..