Joddy, Sopir Almarhum Vanessa Angel dan Bibi Divonis Lima Tahun Penjara

- 12 April 2022, 03:05 WIB
Joddy, Sopir Almarhum Vanessa Angel dan Bibi Divonis Lima Tahun Penjara
Joddy, Sopir Almarhum Vanessa Angel dan Bibi Divonis Lima Tahun Penjara /Antara/Syaiful Arif/aww./

PORTAL MAJALENGKA – Sopir almarhum Vanessa Angel dan Febri Andriansyah alias Bibi, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) divonis lima tahun penjara.

Vonis Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) alias Joddy yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus kecelakaan maut, diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B.

Selain vonis penjara selama 5 tahun, Joddy juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp10 juta. Jika tidak dibayar denda tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara 2 bulan.

Baca Juga: Milano Lubis Beberkan Bukti Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Lalai dalam Kecelakaan Tol Jombang KM 673

”Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dilansir dari Antara dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin 11 April 2022.

Tidak hanya vonis penjara dan denda uang, dalam persidangan tersebut, majalis hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya selama dua tahun.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sebenarnya lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Terkuak Doddy dan Puput Pisah Rumah Sebelum Vanessa Meninggal, Begini Penjelasan Puput

JPU menuntut terdakwa Joddy tujuh tahun penjara dalam perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM 672 Tol Jombang–Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.

Dalam kesempatan itu juga, mengembalikan satu unit SIM atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon kepada yang bersangkutan.

Kemudian, barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan tersebut atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah, selaku ahli waris dari korban melalui walinya.

Baca Juga: Kondisi Terkini Ade Armando setelah Jadi Pengeroyokan Massa Demo 11 April 2022

Joddy, yang mengikuti sidang secara daring itu, mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut. Dia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis itu.

Sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah