PORTAL MAJALENGKA - Bareskrim Polri kembali menyita aset Indra Kenz Crazy Rich Medan, tersangka penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.
Aset yang disita berupa satu rumah mewah Indra Kenz yang berada di Klaster Narada, Perumahan Alam Sutera, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Rumah mewah tersebut memiliki bangunan dua lantai namun masih dalam tahap pembangunan.
Walaupun begitu anggota penyidik datang dan menyegel dengan memasang spanduk kecil berwarna merah putih yang bertuliskan 'Rumah Ini Dalam Proses Pengawasan DIT TIPIDEKSUS Bareskrim Polri Terkait Perkara Laporan Polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 3 Februari 2022'.
Hingga kini Bareskrim polri masih terus mencari aset milik Indra Kenz, untuk mengganti korban penipuan investasi bodongnya melalui Binomo.
"Bareskrim Polri akan terus mengejar aliran dana yang dilakukan Indra Kenz, dalam kasus binomo, sekarang kita masih menelusuri orang-orang dan aset yang digunakan melalui Indra Kenz," tutur Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta, Jumat 18 Maret 2022.
Baca Juga: Mengenal Grace Tahir, Crezy Rich Sungguhan yang Viral Sindir Indra Kenz
"Jadi di sini kita melakukan lagi, yang satu ini bertepat di Alsut (Alam Sutera), kemarin di Medan," sambungnya.
Terangnya bahwa bangunan rumah dua lantai tersebut yang diperkirakan bernilai Rp7,8 miliar belum selesai dibikin.
Akan tetapi Polisi masih menyelidiki rumah dan bangunan tersebut untuk memvalidasikan, bahwa rumah mewah itu milik Indra Kenz.
Baca Juga: Sirkuit Mandalika Gelar MotoGP 2022, Legenda Balap Motor Asal Jawa Barat Beri Komentar Begini
"Nilai di sini Rp 7,8 miliar, atas nama masih kita selidiki, cuma kita mengejar aliran dan sampai disini," tukasnya. ***