Kronologi Polda Jawa Barat Ringkus Pengedar 1 Ton Sabu Jaringan Internasional di Pangandaran

- 17 Maret 2022, 00:07 WIB
Petugas Polda Jawa Barat mengamankan 1 ton sabu jaringan internasional di Pantai Madasari Pangandaran, Rabu, 16 Maret 2022.
Petugas Polda Jawa Barat mengamankan 1 ton sabu jaringan internasional di Pantai Madasari Pangandaran, Rabu, 16 Maret 2022. /Kolase Dok. TNI AL dan Humas Polda Jabar/

PORTAL MAJALENGKA - Polda Jawa Barat berhasil meringkus kawanan penyelundupan 1 ton sabu jaringan internasional pada Rabu, 16 Maret 2022.

Penangkapan kawanan penyelundupan 1 ton sabu ini dilakukan anggota Polda Jawa Barat di Pantai Madasari, Kecamatan Perigi, Kabupaten Pangandaran pada pukul 14.00 WIB.

Upaya Polda Jawa Barat pun sukses besar menggagalkan penyelundupan 1 ton sabu jaringan internasional tersebut.

Baca Juga: Polda Jawa Barat Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sabu Jaringan Internasional di Pantai Pangandaran

Dari penangkapan yang dilakukan anggota Polda Jawa Barat ini diperoleh barang bukti 66 karung yang berisi kotak yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, sebanyak 1 ton.

Satu barang bukti lainnya adalah berupa kapal perahu motor nelayan Sea Gipsy.

Penangkapan ini dilakukan setelah Polda Jawa Barat mendapatkan informasi dari salah satu sumber yang terpercaya.

Baca Juga: Doni Salmanan Minta Maaf terkait Kasus Dugaan Penipuan Investasi Trading, Berharap Hukumannya Diringankan

Informasi yang disampaikan adalah akan adanya penyelundupan narkoba jenis sabu dari jaringan internasional yaitu Iran.

Penyelundupan narkoba jenis sabu ini dikabarkan akan dimasukan ke Indonesia dari jalur laut ke wilayah pantai Pangandaran.

Berbekal informasi yang didapatkan pihak Polda Jawa Barat bergerak cepat, untuk mengecek kebenarannya.

Baca Juga: Minyak Goreng Tak Lagi Rp14 Ribu, Berikut Harga Sembako dan Pangan Lengkap

Pihak Polda Jawa Barat mulai mengecek kebenaran berita ini dengan mengecek langsung ke TKP yaitu di wilayah pantai Selatan Jawa Barat.

Dari sinilah Polda Jawa Barat berhasil meringkus 4 orang tersangka dan menyita barang buktinya.***

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x