Kapolda: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang Segera Terungkap Awal 2022

- 30 Desember 2021, 12:45 WIB
Kapolda Jabar, Irjen Suntana menyampaikan kabar terbaru kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Nama-nama tersangka akan segera dirilis.
Kapolda Jabar, Irjen Suntana menyampaikan kabar terbaru kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Nama-nama tersangka akan segera dirilis. /Antara

PORTAL MAJALENGKA – Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang yang merenggut nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) dengan kondisi mengenaskan belum diumumkan dan ditangkap.

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang memiliki jalan cerita pelik dan penuh misteri, dan jadi perhatian masyarakat seluruh Indonesia.

Hingga Kamis 30 Desember 2021, kasus pembunuhan Ibu dan Anak Subang yang ditangani Polda Jabar masih belum dapat mengungkap jelas siapa dalang dan pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu 29 Desember 2021 mengaku pengungkapan pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang ini kemungkinan tidak pada tahun 2021.

Baca Juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Kabur, Polisi Sebar Sketsa Wajah, Buru Pelaku Segera Ditangkap

Namun secara tegas kapolda menegaskan kasus tersebut akan diungkap awal Januari 2022. Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terjadi 18 Agustus 2021 dan masih dalam penyidikan Ditreskrimum Polda Jabar.

Kapolda mengatakan, dalam mengungkap satu perkara tidak selalu cepat karena ada kalanya butuh waktu untuk mengungkapnya.

“Pengungkapan satu perkara itu tergantung bukti-buktinya, ada yang cepat dan lama, seperti kasus perampokan My Bank itu cepat,” ujar Suntana, Rabu 29 Desember 2021 dikutip Portal Majalengka dari Desk Jabar.

Untuk kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang memang membutuhkan waktu, namun menurut Suntana sudah ditargetkan secepatnya dan diusahakan terungkap di awal tahun 2022.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x