Perusahaan Pinjol Ilegal di Tangerang Digrebek Polisi, Begini Kronologi

- 15 Oktober 2021, 15:50 WIB
Tangkapan layar video penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis malam. ANTARA/HO-Polda DIY.
Tangkapan layar video penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis malam. ANTARA/HO-Polda DIY. /

"Hari ini kita melakukan penggrebekan di lokasi green lake di PT ITN yang merupakan kolektor penagih," Kombes Yusri.

Menyampaikan di tempat situ ada tujuh ruko dan empat lantai, PT ITN menggunkan 13 applikasi.

Baca Juga: Link Live Streaming TVN Gudangnya Drama dan Film Korea dari Pagi Sampai Malam

Dari tiga belas applikasi tersebut tiga yang legal dan sepuluh yang illegal dengan tiga bagian utama yakni tim analis, kemudian tim telemarketing, dan kolektor atau penagih.

pada bagian kolektor ini ada dua jenis penagihan yang pertama secara langsung didatangi dengan ancaman dengan orang yang bersangkutan.

Pada bagian kedua dilakukan penagihan melalui media sosial atau via telephone.

Bahkan telah ditemukan penagihan melalui media sosial dengan ancaman bahkan memperlihatkan gambar-bambar pornografi.

Sehingga membuat stres pada peminjamnya dan melakukan pembayaran.

"Ada tiga puluh dua orang yang sementara kita amankan dilokasi ini, akan kita bawa untuk melakukan pemeriksaan," ungkap Kombes Yusri.

Ia berpesan bahwa di masa pandemi ini jangan sampai tergiur dengan tawaran oleh para pelaku kejahatan seperti ini yakni pinjol yang awalnya penawaran bagus tapi pada akhirnya menjerumuskan masyarakat.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah