Ada Undang-undang yang diterapkan oleh Mabes Polri dalam Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaiti diduga penjudian melalui elektronik. Kedua, Pasal 28 UU ITE diduga menyebarkan berita bohong yang dapat merugikan orang lain.
“Yang ketiga adalah tindak pidana pencucian uang atau penipuan pasal 378 KUHP Pidana karena dugaan mereka itu,” jelas Hotman Paris.
Dia juga mengungkapkan bahwa hal tersebut bukanlah investasi murni akan tetapi sebuah penipuan. “Ini bukan investi benaran, ini murni penipuan,” katanya.
Baca Juga: Persib Bandung v Madura United, Bukan David Da Silva yang Diharapkan untuk Ciptakan Gol
Selain pakar hukum yang mengatakan orang terdekat dapat menjadi tersangka lantaran turut menikmati hasil kekayaan, Hotman Paris juga mengatakan segala kekayaan milik seseorang yang mendapati aliran dari tersangka akan tetap disita walaupun tidak tahu.
“Kalo ada pacarnya, apakah terima uang gitu. Orang yang tidak tau pun kalo itu hasil kejahatan bisa disita. Kalau pidana begitu,” pungkas Hotman Paris. *