Pengusaha Muda Bersiap Diri, Kemenpora Akan Luncurkan Bantuan Modal Hingga 35 Juta.

- 1 September 2020, 17:06 WIB
 Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora M. Asrorun Ni'am Sholeh.*/
Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora M. Asrorun Ni'am Sholeh.*/ /Instagram/@niam_sholeh

1.Pra Wirausaha Muda Pemula (Pra WMP). Mereka ialah pemuda yang memiliki mental dan spirit kewirausahaan, serta telah menuangkan ide usaha dalam bentuk rencana bisnis tertulis yang akan ditindaklanjuti. Untuk jumlah bantuannya ialah sebanyak Rp10 juta.

2. Wirausaha Muda Pemula (WMP), yaitu wirausaha muda pemula yang sedang merintis
usahanya menuju Wirausaha Muda Pemula yang sedang berkembang. Untuk jumlah bantuannya ialah sebanyak Rp10 juta.

Baca Juga: Munjul dan Penyerangan Pasukan Mataram ke Batavia

3. Wirausaha Muda Pemula yang sedang berkembang, yaitu wirausaha yang sudah memiliki dan mengelola usaha minimal 12 bulan sampai dengan 42 bulan, sejak pendirian usaha dan telah memiliki serta menggaji karyawan. Untuk jumlah bantuannya ialah sebanyak Rp15 juta.

4. Sentra Kewirausahaan Pemuda (SKP), yaitu pusat kegiatan bisnis kelompok wirausaha muda pemula (WMP) pada wilayah tertentu di mana terdapat aktivitas kerjasama dan aktivitas saling terkait dalam penggunaan sumber daya
dan/atau proses produksi barang dan jasa. Untuk jumlah bantuannya ialah sebanyak Rp35 juta.

5. Sociopreneur, yaitu wirausaha muda yang sukarela dan fokus terhadap solusi sosial dan ekonomi kemasyarakatan. Untuk jumlah bantuannya ialah sebanyak Rp10 juta.

 

Adapun Kemenpora sendiri, lanjut Deputi, sudah membuat aturan teknis mengenai bantuan tersebut.

Baca Juga: Jalan Raya Berlubang dan Rusak, Pemda Tegaskan Pihak Industri Ikut Bertanggungjawab.

"Peraturan itu yakni aturan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda nomor 1.13.4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Wirausaha Muda, Pemula dan Sentra Kewirausahaan Pemuda," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah