Ini Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Cirebon Kamis 26 Sampai Sabtu 28 Januari 2023, Cek Lokasinya!

- 26 Januari 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi samsat keliling. Ini Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Cirebon 26 Sampai 28 Januari 2023, Cek Lokasinya!
Ilustrasi samsat keliling. Ini Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Cirebon 26 Sampai 28 Januari 2023, Cek Lokasinya! /Antara/Muhammad Adimaja/


PORTAL MAJALENGKA - Jadwal Samsat keliling di Kabupaten Cirebon pada Kamis 26 Januari sampai Sabtu 28 Januari 2023.

Bagi kalian yang memiliki kendaraan namun pajak kendaraan telah mati maka akan beresiko di jalan, karena akan kena tilang oleh Polisi.

Apabila kalian belum membayar pajak kendaraan maka segera lakukan pembayaran, oleh karena itu memerlukan informasi tentang Samsat Keliling.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Legendaris Khas Surabaya yang Murah dan Enak, Wajib Kamu Coba

Samsat Keliling merupakan program dari Kepolisian yang tujuannya supaya pelayanan bayar pajak kendaraan lebih dekat dengan pemilik kendaraan.

Dengan adanya Samsat Keliling masyarakat yang akan bayar pajak kendaraan tidak menguras waktu dan biaya untuk datang langsung ke Samsat Kabupaten ataupun Kota.

Berikut Portal Majalengka bagikan informasi jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Cirebon mulai 26 sampai 28 Januari 2023.

Baca Juga: 7 Wisata Kuliner Legendaris Khas Magelang yang Wajib Kamu Coba, Pasti Ketagihan

 

Kamis, 26 Januari  2022 Samsat Keliling Kabupaten Cirebon berlokasi di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun pada pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Kemudian di Pasar Pasalaran, Kecamatan Weru pada pukul 09.00 - 14.00 WIB.

Jumat, 27 Januari 2023 Samsat Keliling Kabupaten Cirebon berlokasi di Desa Bodelor, Kecamatan Plumbon pada pukul 09.00 - 14.00 WIB.

Kemudian di Batik Rizky, Kecamatan Plered pada pukul 09.00 - 14.00 WIB.

Baca Juga: Intip Keindahan Pantai Sodong Cilacap, Panorama Indah Pegunungan Tebing yang Menjulang

Sabtu, 28 Januari 2023 Samsat Keliling Kabupaten Cirebon berlokasi di Lapangan Bola, Kecamatan Plumbon pada pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Kemudian di kantor Kecamatan Weru pada pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Sebagai informasi untuk mendapatkan layanan Samsat Keliling, kalian perlu membawa surat-surat sebagai berikut.

Baca Juga: Museum Santet Cirebon Tawarkan Sensasi Berbeda, Tempat Wisata Penuh Filosofi

Pertama, KTP asli sesuai nama di STNK.

Kedua, STNK asli bukan foto copyan.

Ketiga, Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL tahun terakhir yang sudah divalidasi.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Humas Polresta Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x