Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Cirebon Kamis 12 Januari 2023

- 12 Januari 2023, 06:00 WIB
Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Cirebon Kamis 12 Januari 2023
Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Cirebon Kamis 12 Januari 2023 /Deasy JG/Instagram @satlantas_polrescirebonkota

PORTAL MAJALENGKA - Jadwal Samsat keliling di Kabupaten Cirebon pada Kamis 12 Januari sampai Sabtu 14 Januari 2023.

Bagi kalian yang memiliki kendaraan namun pajak kendaraan telah mati maka akan beresiko di jalan, karena akan kena tilang oleh Polisi.

Apabila kalian belum membayar pajak kendaraan maka segera lakukan pembayaran, oleh karena itu memerlukan informasi tentang Samsat Keliling.

Baca Juga: Nilai Pasar TikTok Mencapai 1 Triliun USD, Bisa Raup Jutaan Rupiah dengan Cara Ini

Samsat Keliling merupakan program dari Kepolisian yang tujuannya supaya pelayanan bayar pajak kendaraan lebih dekat dengan pemilik kendaraan.

Dengan adanya Samsat Keliling masyarakat yang akan bayar pajak kendaraan tidak menguras waktu dan biaya untuk datang langsung ke Samsat Kabupaten ataupun Kota.

Berikut Portal Majalengka bagikan informasi jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Cirebon mulai 12 sampai 14 Januari 2023.

Baca Juga: Santri Ini Mendadak Jadi Jutawan Berkat Ijazah dari Habib Luthfi bin Yahya, Berikut Amalannya

 

Kamis, 12 Januari  2022 Samsat Keliling Kabupaten Cirebon berlokasi di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun pada pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Kemudian di Pasar Pasalaran, Kecamatan Weru pada pukul 09.00 - 14.00 WIB.

Jumat, 13 Januar 2023 Samsat Keliling Kabupaten Cirebon berlokasi di Desa Bodelor, Kecamatan Plumbon pada pukul 09.00 - 14.00 WIB.

Kemudian di Batik Rizky, Kecamatan Plered pada pukul 09.00 - 14.00 WIB.

Baca Juga: Yuk Coba 10 Kuliner Khas Bogor Ini, Miliki Cita Rasa Unik yang Mampu Gugah Selera

Sabtu, 14 Januari 2023 Samsat Keliling Kabupaten Cirebon berlokasi di Lapangan Bola, Kecamatan Plumbon pada pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Kemudian di kantor Kecamatan Weru pada pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Sebagai informasi untuk mendapatkan layanan Samsat Keliling, kalian perlu membawa surat-surat sebagai berikut.

Baca Juga: Nikmati 5 Kuliner Khas Subang yang Terkenal, Enaknya Bikin Kamu Ketagihan

Pertama, KTP asli sesuai nama di STNK.

Kedua, STNK asli bukan foto copyan.

Ketiga, Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL tahun terakhir yang sudah divalidasi.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Humas Polresta Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x