Perlu diketahui, vaksinasi di Desa Sangkanurip diperuntukkan bagi masyarakat yang telah mendapat suntikan dosis 1.
Berdasarkan postingan akun @kominfokuningan yang diakses pada Senin 28 September 2021, vaksinasi Covid-19 dosis 2 di Sangkanurip dimulai pukul 08.00 Wib hingga selesai.
Baca Juga: Anggota Brimob Gugur Baku Tembak dengan KKB di Papua, Kapolresta Cirebon Turut Sampaikan Duka Cita
Di tempat ini tersedia 700 dosis vaksin yang dibagi sebanyak 500 dosis untuk warga Sangkanurip dan 200 dosis untuk masyarakat umum lainnya.
Calon peserta vaksinasi dipersyaratkan membawa :
1. Fotokopi KTP/KK
2. Kartu vaksinasi dosis 1
3. Jarak dari vaksin ke-1 minimal 28 hari
Selain itu calon peserta juga diharuskan menerapkan protokol kesehatan.***