Polisi Tangkap Komplotan Begal Sadis yang Beraksi Gunakan Golok di Kota Cirebon

- 12 Juni 2021, 20:57 WIB
Ilustrasi pembunuhan.*
Ilustrasi pembunuhan.* /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/PMJ News

Saat melakukan penangkapan salah seorang tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

"Satu orang kami berikan tindakan keras dan terukur, karena melakukan perlawanan," ujarnya pula.

Baca Juga: Tangki Kilang Minyak Pertamina Cilacap Terbakar, Warganet Ramai Kaitkan dengan Sambaran Petir

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada saat berkendara terutama pada malam hari.

Dari keempat tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa dua sepeda motor, senjata tajam jenis golok yang digunakan saat beraksi, dan telepon genggam.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," kata dia lagi.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah