Saat melakukan penangkapan salah seorang tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
"Satu orang kami berikan tindakan keras dan terukur, karena melakukan perlawanan," ujarnya pula.
Baca Juga: Tangki Kilang Minyak Pertamina Cilacap Terbakar, Warganet Ramai Kaitkan dengan Sambaran Petir
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada saat berkendara terutama pada malam hari.
Dari keempat tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa dua sepeda motor, senjata tajam jenis golok yang digunakan saat beraksi, dan telepon genggam.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," kata dia lagi.***