KPK Tahan Tersangka Penyuap Mantan Bupati Cirebon

- 21 Desember 2020, 19:07 WIB
Dirut PT Kings Property Indonesia Sutikno (rompi jingga), tersangka kasus suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) terkait dengan izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon.
Dirut PT Kings Property Indonesia Sutikno (rompi jingga), tersangka kasus suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) terkait dengan izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon. /ANTARA/HO-Humas KPK/

Perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 24 Oktober 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar. Dalam OTT tersebut KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.

Baca Juga: Keren nih, KKP Kembangkan Inovasi Teknologi Budidaya Kerang Abalon

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah KPK pada tanggal 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya Purwadisastra menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.***

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah