Ini Alasan Bawaslu Indramayu Rekomendasikan PSU di dua TPS

- 12 Desember 2020, 07:30 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait laporan politik uang, di Indramayu, Jawa Barat, Rabu
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait laporan politik uang, di Indramayu, Jawa Barat, Rabu /ANTARA/Khaerul Izan

PORTAL MAJALENGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara ( TPS), karena ditemukan adanya pelanggaran.

"Ada dua TPS yang harus menggelar PSU, karena ditemukan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi di Indramayu, Jumat seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan dua TPS yang direkomendasikan untuk PSU yaitu di Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg dan Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Dua TPS di Pilkada Indramayu Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang

Di mana untuk di Desa Tugu Kidul terdapat di TPS 07 dan terjadi pelanggaran pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur.

"Kemudian, di TPS 01 Desa Krangkeng itu ada warga dari luar Indramayu yang juga pasien terkonfirmasi positif COVID-19 ikut mencoblos," kata Nurhadi.

Sedangkan untuk pelaksanaan PSU sesuai aturan yang ada paling lambat dilakukan empat hari setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga: Ini 22 Kecamatan Lumbung Suara Pasangan Nina-Lucky Menang di Pilkada Indramayu

"Hal itu berdasarkan pasal 60 ayat 6 PKPU nomor 8 tahun 2018," ujarnya.

Bawaslu saat ini kata Nurhadi, juga sedang memproses pelanggaran terkait anggota KPPS yang mencoblos empat surat suara.

"Dan ini terjadi di TPS 7 Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur," katanya.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah