KPK Tahan Tersangka Penyuap Mantan Bupati Cirebon

21 Desember 2020, 19:07 WIB
Dirut PT Kings Property Indonesia Sutikno (rompi jingga), tersangka kasus suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) terkait dengan izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon. /ANTARA/HO-Humas KPK/

PORTAL MAJALENGKA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan penyuap mantan bupati Cirebon. Dia adalah Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno (STN) terkait izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah dilakukan pemeriksaan 52 saksi, KPK melakukan penahanan tersangka Sutikno, Direktur Utama PT KPI terkait dengan pengurusan izin kawasan industri oleh PT KPI yang berlokasi di Kabupaten Cirebon," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin. Dilansir dari Antara.

Selanjutnya, tersangka Sutikno penyuap mantan bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra itu ditahan sejak 21 Desember 2020 sampai dengan 9 Januari 2021 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK Kavling C1 (Gedung KPK lama).

Baca Juga: Irwandi Yusuf Kembali ke Lapas Suka Miskin, Setelah Dapat Izin Luar Biasa Selama Tiga Hari

Ghufron mengatakan, sebelum dilakukan penahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan tersebut.

Sebelumnya, Sutikno telah ditetapkan sebagai tersangka bersama GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HEJ) pada 15 November 2019.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Baca Juga: Kominfo Raih Penghargaan Wilayah Bebas Korupsi 2020

Sementara Tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.

Perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 24 Oktober 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar. Dalam OTT tersebut KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.

Baca Juga: Keren nih, KKP Kembangkan Inovasi Teknologi Budidaya Kerang Abalon

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah KPK pada tanggal 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya Purwadisastra menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.***

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler