Hukum Minum Obat Penunda Haid bagi Perempuan saat Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasan Quraish Shihab

- 4 April 2022, 14:15 WIB
Hukum Minum Obat Penunda Haid bagi Perempuan saat Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasan Quraish Shihab
Hukum Minum Obat Penunda Haid bagi Perempuan saat Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasan Quraish Shihab /Instagram @quraish.shihab

PORTAL MAJALENGKA - Umat muslim di seluruh dunia sangat berharap puasanya di bulan Ramadhan tahun ini dapat dijalankan secara penuh.

Puasa di bulan Ramadhan hampir seluruh perempuan tidak menjalaninya dengan penuh. Hal itu karena memang setiap bulannya perempuan mengalami haid.

Karena memang, dalam hukum Islam, perempuan yang sedang haid diharamkan untuk berpuasa. Baik sunnah maupun puasa Ramadhan yang bersifat wajib.

Baca Juga: Viral Ramadhan 2022, Times Square New York Adakan Sholat Tarawih Berjamaah

Pertanyaan pun muncul. Bagaimana hukumnya bagi perempuan meminum obat pencegah haid agar puasa di bulan Ramadhannya penuh? Berikut penjelasannya menurut Prof. KH. M. Quraish Shihab.

Sebelum menjelaskan lebih jauh, M. Quraish Shihab mengatakan bahwa perlu digarisbawahi, ibadah tidak terbatas pada puasa dan sholat.

Quraish Shihab mengatakan, bagi mereka yang telah diberi kelonggaran oleh Allah untuk tidak sholat atau tidak berpuasa, bukan berarti lapangan ibadah baginya telah menyempit.

Baca Juga: Manfaat Puasa Ramadan Salah Satunya untuk Kesehatan. Ini Penjelasan Ustaz Dr Khalid Basalamah

Perihal minum obat untuk mencegah haid, kata Quraish Shihab, dalam konteks menundanya di bulan puasa memang dibenarkan.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x