Pelanggaran Operasi Patuh Lodaya Salah Satunya Tidak Pakai Helm SNI, Berikut Standar Helm SNI

- 12 Juli 2023, 19:06 WIB
Ilustrasi helm SNI yang m jadi salah satu poin di operasi patuh Lodaya.
Ilustrasi helm SNI yang m jadi salah satu poin di operasi patuh Lodaya. /Alza Ahdira/PR

PORTAL MAJALENGKA - Pelanggaran operasi patuh Lodaya salah satunya tidak memakai helm SNI atau helm Standar Nasional Indonesia.

Sebagaimana diketahui Polri menggelar operasi patuh lodaya 2023 selama dua pekan mulai dari 10-23 Juli 2023. Pada hari pertama tersebut polisi mencatat sekitar 15.588 pelanggar dilakukan penindakan.

Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa terdapat tiga pelanggaran terbanyak pada operasi patuh Lodaya yang dilakukan oleh kendaraan roda dua, di antaranya 8.916 tidak menggunakan helm SNI, 1.882 melawan arus, dan 806 berboncengan lebih dari satu orang.

Perlu diketahui juga bahwa kewajiban menggunakan helm SNI bagi pengendara sepeda motor telah diatur dalam Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya 2022, Satlantas Polres Majalengka Bagi-bagi Helm Gratis ke Tukang Ojek

Jadi memang wajib hukumnya menggunakan helm yang memiliki SNI. Begitupun jika melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Lalu apa saja standar helm yang sesuai SNI?

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah