50 Contoh Soal Tes Tulis CAT Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Lengkap Kunci Jawabannya

- 13 Juni 2023, 10:29 WIB
Contoh Soal Tes CAT Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Kunci Jawabannya
Contoh Soal Tes CAT Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Kunci Jawabannya /Instagram @bawasluri

a. Dalam hal calon wakil kepala daerah terpilih berhalargan tetap maka calon kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah
b. Calon kepala daerah terpilih terpilih diusulkan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon gubernur
c. Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, maka calon wakil kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah
d. Calon wakil kepala daerah yang dilantik menjadi kepala daerah karena calon kepala daerah berhalangan tetap mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah kepada DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang mengusungnya
e. Apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkar putusar pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan Menteri Dalam Negeri daerah diganti oleh wakil kepala daerah berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan Menteri Dalam
Negeri

Jawab; E

25. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan bakal pasangar calon atau bakal pasangan calon perseorangan dalam jangka waktu...... wajib melengkapi dan/atau memperbaiki surat per calonan beserta lampirannya yang berdasarkan hasil penelitian dinilai tidak lengkap atau tidak sah.

a. 3 hari
b. 5 hari
C. 7 hari
d. 10 hari
e. 15 hari

Jawaban : c

26. Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang terhadap surat pencalonan dan lampirannya pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, maka.....

a. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calor tersebut mengajukan pasangan calon baru paling lambat 3 (tiga) hari sejak pengumuman hasil penelitiar ulang
b. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calon tersebut mengajukan pasangan calon baru paling lambat 5 (lima) hari sejak pengumuman hasil penelitiar ulang
c. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calon tersebut mengajukan pasangan calon baru paling lambat 6 (enam) hari sejak pengumuman hasil penelitian ulang
d. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calor tersebut mengajukan pasangan calon baru paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengumuman hasil penelitiar ulang.
e. Partai politik atau gabungan partai politik yang

e. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calor tersebut tidak dapat lagi mengajukan bakal pasangan calor baru.

Jawab: A

27.Jangka waktu penelitian dan pemberitahuan secara tertulis hasil penelitian ulang terhadap surat pencalonan dan lampirannya paling lama.....
a. 5 hari
b. 7 hari
c. 10 hari
d. 14 hari
e. 15 hari

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin

Sumber: beragam sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah