BBM NAIK, Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Ojek Online yang Berlaku 10 September

- 8 September 2022, 07:23 WIB
Resmi Harga Ojek Online (Ojol) Naik, Cek Tarif Terbaru 2022 semua zona, Selengkapnya Disini
Resmi Harga Ojek Online (Ojol) Naik, Cek Tarif Terbaru 2022 semua zona, Selengkapnya Disini /Antara/M Risyal Hidayat/

PORTAL MAJALENGKA - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) memberikan dampak yang sangat luar biasa terhadap beberapa sektor harga perekonomian.

Hal ini disebabkan dari kebutuhan akan BBM itu sendiri dan berkaitan dengan beberapa faktor lainnya.

Salah satu yang mendapat perhatian dari kenaikan harga BBM adalah harga tarif ojek online (Ojol), mengenai hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengumumkan kebijakan kenaikan tarif ojek online yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 10 September 2022 nanti.

Baca Juga: REKRUTMEN PANWASCAM Bawaslu Majalengka Ingatkan ini Bagi yang Berminat

Dari pihak Kemenhub sendiri mengatakan bahwa kebijakan ini berdasarkan pertimbangan atas naiknya harga BBM.

Hendro Sugiatno, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub. Menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan berlaku pada 10 September 2022 mendatang.

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," Ucap Hendro menjelaskan dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 7 September 2022.

Kemudian, ia menambahkan untuk pihak aplikator akan diberikan waktu 3 hari untuk menerapkannya.

Baca Juga: TAMPIL GEMILANG Kiper Persib Bandung Reky Rahayu, Berikut Pernyataan Pelatihnya

"Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru," Ucap Hendro.

Adapun daftar tarif terbaru yang akan diumumkan oleh Kemenhub ialah sebagai berikut:

1. Tarif Ojol zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) :

Baca Juga: PERFORMA Persib Bandung Makin Meningkat, Luis Milla Dibantu Cascallana dan Rodriguez

- Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km

- Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

Baca Juga: Hebatnya Abu Nawas Menangkap Matahari, Dihadiahi Emas Batangan dari Raja Harun Al Rasyid

2. Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek) :

- Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km

- Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

Baca Juga: Abu Nawas Sukses Ajari Keledai Membaca, Dapat Hadiah Sekantung Dinar dari Raja Harun Al Rasyid

3. Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua) :

- Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km

- Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah