Viral Video Ceramah Oki Setiana Dewi yang Dianggap Menormalkan KDRT, Kemenag Jelaskan Cara Mengatasinya

- 6 Februari 2022, 20:50 WIB
Kemenag menanggapi video viral ceramah Oki Setiana Dewi terkait KDRT
Kemenag menanggapi video viral ceramah Oki Setiana Dewi terkait KDRT /Instagram/@okisetianadewi

PORTAL MAJALENGKA – Video viral ceramah artis sekaligus ustadzah Oki Setiana Dewi yang seolah menormalkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mendapat tanggapan dari Kementerian Agama (Kemenag).

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Isfah Abidal Aziz menegaskan KDRT tidak dibenarkan.

“"Segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri. Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini,” kata Isfah dikutip Portal Majalengka dari laman Kemenag, Minggu 6 Februari 2022.

Baca Juga: TIPS LOLOS JFL Batch 4, Berikut Jadwal Seleksi Pendaftaran Ajudan Milenial Gubernur Jawa Barat

Isfah menjelaskan bahwa relasi laki-laki dan perempuan harus dijalin dalam semangat keadilan dan saling memberi penghormatan.

“Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif,” ujarnya.

Umumnya, kata Isfah, korban KDRT adalah pihak perempuan. Dia juga merasa prihatin kasus KDRT masih kerap terjadi.

Untuk mengatasi masalah KDRT, dia menyebut harus menggunakan pendekatan yang komprehensif meliputi berbagai aspek dan melibatkan semua pihak.

Baca Juga: Viral Cermah Oki Setiana Dewi soal KDRT Jadi Sorotan Publik, MUI Angkat Bicara

“Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif,” ucapnya.

Isfah menjelaskan, bahwa ada beberapa poin yang dapat dilakukan. Pertama, dari aspek hukum sudah ada UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Karena itu, harus dilakukan upaya serius untuk menyosialisasikannya,” tuturnya.

Selain itu harus ada penegakan hukum secara konsisten. Untuk itu diperlukan sensitivitas bagi seluruh aparat penegak hukum.

Baca Juga: SEGERA UPDATE Data Bansos 2022, Cek Via cekbansos.kemensos.go.id

“Dalam upaya penegakan hukum ini, peran negara sangat penting,” kata Isfah.

Kedua, aspek kesadaran kolektif masyarakat. Ini terkait dengan upaya penyadaran masyarakat pada kesetaraan dan keadilan relasi laki-laki dan perempuan.

Dia menjelaskan, kalangan masyarakat harus secara kolektif dikutsertakan seperti tokoh agama dan cendekiawan, aktivis, tokoh politik dan tokoh masyarakat.

“Salah satu sarana yang sangat tepat dalam penyadaran masyarakat ini adalah melalui lembaga pendidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Gubernur Jabar Minta Seluruh Rumah Sakit Siaga 1

Poin ketiga, lanjut Isfah, yakni aspek sarana dan prasarana perlindungan korban.

“Ini dapat dilakukan dengan pembentukan pusat-pusat penanganan korban KDRT, tenaga medis, konselor, psikiater, rohaniwan dan sebagainya yang memiliki sensitivitas yang tinggi,” ucapnya. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah