“Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif,” ucapnya.
Isfah menjelaskan, bahwa ada beberapa poin yang dapat dilakukan. Pertama, dari aspek hukum sudah ada UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Karena itu, harus dilakukan upaya serius untuk menyosialisasikannya,” tuturnya.
Selain itu harus ada penegakan hukum secara konsisten. Untuk itu diperlukan sensitivitas bagi seluruh aparat penegak hukum.
Baca Juga: SEGERA UPDATE Data Bansos 2022, Cek Via cekbansos.kemensos.go.id
“Dalam upaya penegakan hukum ini, peran negara sangat penting,” kata Isfah.
Kedua, aspek kesadaran kolektif masyarakat. Ini terkait dengan upaya penyadaran masyarakat pada kesetaraan dan keadilan relasi laki-laki dan perempuan.
Dia menjelaskan, kalangan masyarakat harus secara kolektif dikutsertakan seperti tokoh agama dan cendekiawan, aktivis, tokoh politik dan tokoh masyarakat.
“Salah satu sarana yang sangat tepat dalam penyadaran masyarakat ini adalah melalui lembaga pendidikan,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Gubernur Jabar Minta Seluruh Rumah Sakit Siaga 1