SE tersebut ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Diketahui, dari sisi kesehatan, ada 3 alasan penting mengapa harus melakukan vaksinasi booster.
Pertama, adanya kecenderungan penurunan antibodi 6 bulan pasca vaksinasi terutama di tengah kemunculan varian baru termasuk Omicron.
Baca Juga: Babak Pertama Persela Lamongan vs Persija Jakarta, 3 Peluang Makan Konate Terbuang Percuma
Kedua, sebagai bentuk usaha adaptasi masyarakat hidup di masa pandemi COVID-19. Ketiga, menjadi hak warga Indonesia untuk mengakses vaksin demi perlindungan diri dan komunitas.
“Melalui kerja sama solid dari segenap pihak, terutama partisipasi aktif masyarakat, kami berharap vaksinasi booster dapat terlaksana dengan baik guna mengoptimalkan perlindungan,".
"Dengan tingkat penularan yang kian terkendali, aktivitas masyarakat bisa makin produktif, perekonomian pun makin cepat bangkit,” kata Johnny.***