Pemda Diminta Perkuat Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan dan Penggunaan PeduliLindungi di Daerah

- 2 Januari 2022, 08:15 WIB
Pemda Diminta Perkuat Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan dan  Penggunaan PeduliLindungi di Daerah
Pemda Diminta Perkuat Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan dan Penggunaan PeduliLindungi di Daerah /pedulilindungi.id/

 

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Daerah diminta untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu strategi antisipasi utama membendung penyebaran varian Omicron di daerah.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat strategi antisipasi lainnya yang telah disiapkan pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menuturkan saat ini tren penggunaan PeduliLindungi secara mingguan mengalami penurunan ke level 74% di Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali.

Baca Juga: ANEH!! Elkan Baggott, Rizky Dwi, Victor Igbonefo, dan Rizky Ridho, 4 Pemain Timnas Indonesia Dilarang Main

Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat kembali penggunaan PeduliLindungi sebagai salah satu sarana utama pengawasan dan antisipasi penyebaran COVID-19 di daerah.

"Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sangat penting sebagai bagian dari kedisiplinan yang menjadi kunci utama bagi kita dalam menangani pandemi COVID-19. Pemerintah daerah juga harus terus mengaktifkan Satgas COVID-19 di tingkat desa dan kecamatan untuk mendisiplinkan 3T," ujar Menkominfo Jonny, Sabtu 1 Januari 2021.

Johnny mengatakan bahwa upaya peningkatan kedisiplinan di daerah tersebut harus berjalan beriringan dengan berbagai langkah antisipasi yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk menghindari penyebaran varian Omicron secara luas.

Baca Juga: Piala AFF 2020: Thailand Bawa Pulang Uang 300 Ribu USD, Indonesia 100 Ribu USD

Meski saat ini penyebaran varian Omicron di tanah air masih relatif rendah, menurutnya semua pihak harus tetap menjaga kewaspadaan dan kedisiplinan.

"Pemerintah sigap menyiapkan tujuh langkah antisipasi untuk menekan penyebaran COVID-19 varian Omicron agar tidak meluas," tambahnya.

Adapun, tujuh langkah antisipasi dimulai pemerintah dengan tetap menerapkan kebijakan level PPKM.

Baca Juga: Hasil Final Piala AFF 2020 Leg Kedua Thailand vs Indonesia Berakhir Imbang 2-2

Selanjutnya, pemerintah akan menerapkan ambang batas 10 kasus/juta penduduk/hari (setara 2.700 kasus per hari) untuk mengukur kapan pengetatan kegiatan masyarakat perlu
dilakukan.

Ketiga, pemerintah akan memperketat pembatasan apabila kasus konfirmasi melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari. Keempat, pengetatan itu akan dilakukan saat tingkat rawat inap dan kematian nasional atau provinsi mendekati level 2 yang ditentukan.

Adapun langkah antisipasi kelima adalah pemantauan mobilitas masyarakat akan dilakukan di tempat wisata yang mengalami peningkatan selama Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: 3 Laga Persib Bandung di Awal Tahun 2022, Mana yang Lebih Berat? Persita, Bali United atau Borneo FC

Langkah ini akan diikuti dengan peningkatan cakupan vaksinasi terutama di daerah yang capaian dosis pertamanya masih di bawah 50% sebagai langkah keenam.

Langkah terakhir, atau ketujuh, pemerintah juga akan mempertimbangkan peningkatan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran Omicron meluas.

"Tujuh langkah antisipasi telah dibuat dengan harapan ketika kemungkinan terjadi lonjakan kasus, maka Indonesia akan siap menghadapinya," ujar Johnny.

Baca Juga: DUET SAMBA Tersaji Saat Persib Bandung Melawan Persita Tangerang, Cek Jadwal Lengkapi Seri ke-4 Liga 1

Menkominfo meminta masyarakat tidak perlu panik, sebab menurut penelitian, lanjut Johnny, kemungkinan kasus Omicron ini lebih ringan dibandingkan Delta.

Namun, masyarakat harus tetap waspada dengan menjalankan protokol kesehatan dan tidak bepergian apabila tidak dalam keadaan mendesak.

"Masyarakat juga perlu diingatkan bahwa pandemi belum berakhir dan sedang ada penyebaran varian Omicron," tegas Menkominfo.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah