Pemda Diminta Perkuat Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan dan Penggunaan PeduliLindungi di Daerah

- 2 Januari 2022, 08:15 WIB
Pemda Diminta Perkuat Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan dan  Penggunaan PeduliLindungi di Daerah
Pemda Diminta Perkuat Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan dan Penggunaan PeduliLindungi di Daerah /pedulilindungi.id/

Meski saat ini penyebaran varian Omicron di tanah air masih relatif rendah, menurutnya semua pihak harus tetap menjaga kewaspadaan dan kedisiplinan.

"Pemerintah sigap menyiapkan tujuh langkah antisipasi untuk menekan penyebaran COVID-19 varian Omicron agar tidak meluas," tambahnya.

Adapun, tujuh langkah antisipasi dimulai pemerintah dengan tetap menerapkan kebijakan level PPKM.

Baca Juga: Hasil Final Piala AFF 2020 Leg Kedua Thailand vs Indonesia Berakhir Imbang 2-2

Selanjutnya, pemerintah akan menerapkan ambang batas 10 kasus/juta penduduk/hari (setara 2.700 kasus per hari) untuk mengukur kapan pengetatan kegiatan masyarakat perlu
dilakukan.

Ketiga, pemerintah akan memperketat pembatasan apabila kasus konfirmasi melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari. Keempat, pengetatan itu akan dilakukan saat tingkat rawat inap dan kematian nasional atau provinsi mendekati level 2 yang ditentukan.

Adapun langkah antisipasi kelima adalah pemantauan mobilitas masyarakat akan dilakukan di tempat wisata yang mengalami peningkatan selama Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: 3 Laga Persib Bandung di Awal Tahun 2022, Mana yang Lebih Berat? Persita, Bali United atau Borneo FC

Langkah ini akan diikuti dengan peningkatan cakupan vaksinasi terutama di daerah yang capaian dosis pertamanya masih di bawah 50% sebagai langkah keenam.

Langkah terakhir, atau ketujuh, pemerintah juga akan mempertimbangkan peningkatan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran Omicron meluas.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah